Setelah hampir satu dekade berlaku, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kembali direvisi melalui pembahasan dan pengesahan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
Revisi ini penting untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan hukum terkini bagi kemajuan desa di Indonesia. Berikut rangkuman perubahan penting dalam UU terbaru tersebut:
Pertama, memperkuat keberadaan dan jati diri desa adat beserta keragamannya (Pasal 4). UU ini mengakui dan menghormati keberadaan desa yang sudah ada sebelum terbentuknya NKRI. Bahkan desa di kawasan konservasi seperti suaka alam dan hutan produksi akan mendapat alokasi dana khusus untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan (Pasal 5A).
Kedua, penguatan tata kelola pemerintahan desa agar lebih profesional dan akuntabel. Masa jabatan kepala desa diubah menjadi 8 tahun untuk maksimal 2 periode (Pasal 39), begitu pula dengan masa bakti anggota BPD (Pasal 56). Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa diperinci secara jelas (Pasal 26-27), termasuk kewajibannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara rutin dan berkala.
Ketiga, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. UU ini mendorong penguatan BUMDesa serta membuka ruang kerja samanya dengan BUMN/BUMD untuk mewujudkan kemitraan yang saling menguntungkan (Pasal 87A). Pendapatan desa (Pasal 72-72A) juga diharapkan dapat dikelola secara optimal untuk kemakmuran masyarakat.
Keempat, perbaikan perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan desa (Pasal 78-79). UU ini mengamatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai pedoman pembangunan partisipatif. Alokasi belanja desa (Pasal 74) juga diarahkan untuk program prioritas nasional.
Kelima, penataan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui penyusunan peraturan pemerintah untuk mengatur penatalaksanaan pemerintah desa, sistem informasi desa (Pasal 86), hingga persyaratan dan pengelolaan perangkat desa (Pasal 50-50A).
Keenam, pengaturan masa peralihan bagi kepala desa dan anggota BPD yang masa baktinya masih berjalan saat UU ini berlaku (Pasal 118).
Dengan berbagai perubahan tersebut, UU No 3/2024 tentang Desa ini diharapkan dapat membawa desa menjadi lebih maju, mandiri, demokratis, sejahtera, dan tetap mampu melestarikan nilai-nilai adat dan budayanya. Ke depan, pemerintah pun akan melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR setelah 3 tahun berlaku (Pasal 121A) untuk memastikan tingkat keberhasilan di lapangan. Dengan desa yang maju, Indonesia maju akan semakin kokoh terwujud.
Note : Bagi Anda yang belum memiliki file ini, silahkan download UU Nomor 3 Tahun 2024 melalui link download yang saya sertakan dibawah ini.
Tinggalkan Balasan